Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Anas Urbaningrum Berakhir di Demokrat

Kompas.com - 23/02/2013, 10:23 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dinilai menjadi akhir kekuasaannya di Demokrat. Anas diminta mengundurkan diri dan kemudian posisinya akan segera diganti oleh pelaksana tugas (Plt) sementara.

"Ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK merupakan momen berakhirnya kekuasaan dia di Partai Demokrat. Bisa saja sekarang ini ditetapkan PLT sampai dilakukannya pemilihan ketua umum definitif," ujar pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto di Jakarta, Sabtu (23/2/2013).

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun 2010. Sebelumnya dia menjabat Ketua Bidang Politik dan Otda DPP Partai Demokrat. Anas dinilai memiliki peran besar yang membuat Partai Demokrat menjadi pemenang Pemilu 2009 lalu. Ia dikenal sebagai politisi muda yang cerdas dengan sejumlah pengalaman organisasi. Namun, penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dinilai menjadi akhir perjalanan pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 15 Juli 1969 itu di Demokrat.

Hal senada dikatakan pengamat politik Gun Gun Heryanto. Menurut dia, meskipun proses hukum terhadap Anas masih panjang, penetapan tersangka telah menjadi akhir karier cemerlangnya di partai berlambang bintang mercy itu. Penetapan Anas sebagai tersangka menjadi awal proses bersih-bersih partai yang dikendalikan oleh SBY.

"Meskipun proses hukum lama, masih ada pemeriksaan, hingga ke persidangan, tapi secara politis ini menjadi hari naas Anas terakhir menjadi ketua umum," ujarnya.

Pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum baru pun diprediksi akan digelar dalam waktu dekat. Dalam hal ini, posisi Sekretaris Jenderal PD Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dinilai kuat untuk menggantikan Anas.

"Ini pasti dilakukan Partai Demokrat dalam waktu dekat, karena Pemilu kan tidak lama lagi," kata Gun Gun.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier.

"Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Johan.

Berita terkait, baca :

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com