Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Slank Akan Cabut Gugatan UU Polri

Kompas.com - 22/02/2013, 15:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok musik Slank akan mencabut gugatan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Pasal 15 huruf (a) tentang pemberian izin dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat. Hal itu disampaikan Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim Slank setelah bertemu pihak Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).

"Kita akan cabut. Secepatnya, ya, hari Senin," ujar Bimbim.

Sebelumnya, gugatan itu telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada awal Februari lalu. Slank mengaku beberapa aksi panggungnya tidak diberikan izin oleh Polri. Kelompok musik ini pun mengatakan, mereka tidak memiliki kebebasan berekspresi. Namun, Bimbim mengatakan, selama ini ada kesalahpahaman dengan pihak Polri. Setelah melakukan musyawarah, pihak kepolisian menjamin kebebasan berekspresi para musisi.

"Polri akan dukung Slank untuk tampil di mana saja, dari Sabang sampai Merauke dan musisi lainnya juga. Dengan musyawarah itu, membanggakan sekali," kata drumer Slank itu.

Personel Slank, yakni Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ridhho (gitaris), Ivanka (basis), dan Bimbim, mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang. Ditemani Bunda Iffet, mereka bertemu dengan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang kebebasan berekspresi para musisi. Izin yang tidak dikeluarkan semata-mata untuk melindungi masyarakat setempat dari gangguan keamanan.

"Beberapa kegiatan Slank yang tak bisa dilaksanakan hanya karena tidak tuntas dan tak sampai pada Slank. Jadi, tak ada masalah kalau bisa dibicarakan. Kita beri dukungan penuh pada semua kegiatan kemasyarakatan," terang Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com