JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Kasus Bank Century mempertanyakan belum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka Siti Fadjrijah dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Sejak Desember 2012, Siti disebut sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia.
"Sprindik Siti Fadjrijah sampai sekarang belum keluar. Kami dapat info dari orang-orang KPK sendiri bahwa sprindik itu belum jadi. Padahal Ketua KPK secara tertulis menyebutkan kalau Siti sudah tersangka," ujar Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, Rabu (20/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hendrawan mengatakan, DPR akan mengundang KPK pada bulan Maret mendatang untuk mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara Century. "Kami akan panggil resmi KPK, karena KPK ini jadi aneh kerjanya. Sudah menetapkan tersangka tapi belum ada sprindiknya," kata dia.
Menurut Hendrawan, cara kerja yang diperlihatkan KPK menunjukkan lembaga antikorupsi itu tak lagi independen. "Pada pemanggilan itu kami akan pertanyakan, apa ada persoalan teknis? Apa petugasnya lelet (lambat)? Apa ada intervensi?," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui belum keluarnya sprindik Siti Fadjrijah. Menurut Johan, sprindik tersangka dalam kasus Bank Century baru keluar untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
"Sekarang yang ada sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya, sementara Siti Fadjrijah belum bisa dilakukan karena kondisinya," kata Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (14/2/2013).
Pada 7 Desember 2012 lalu , Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sudah menandatangani sprindik yang disebut untuk dua orang. Budi dan Siti dianggap pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Tetapi, selama belum ada sprindik, ujar Johan, seseorang tak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam penetapan status tersangka.
"Menurut saya ini masalah proses administrasi yang belum selesai. Kan untuk menentukan tersangka secara de jure harus ada administrasinya, salah satunya sprindik," ujar Johan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?