Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timwas Century Pertanyakan Belum Keluarnya Sprindik Siti Fadjrijah

Kompas.com - 20/02/2013, 11:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Kasus Bank Century mempertanyakan belum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka Siti Fadjrijah dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Sejak Desember 2012, Siti disebut sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia.

"Sprindik Siti Fadjrijah sampai sekarang belum keluar. Kami dapat info dari orang-orang KPK sendiri bahwa sprindik itu belum jadi. Padahal Ketua KPK secara tertulis menyebutkan kalau Siti sudah tersangka," ujar Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, Rabu (20/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hendrawan mengatakan, DPR akan mengundang KPK pada bulan Maret mendatang untuk mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara Century. "Kami akan panggil resmi KPK, karena KPK ini jadi aneh kerjanya. Sudah menetapkan tersangka tapi belum ada sprindiknya," kata dia.

Menurut Hendrawan, cara kerja yang diperlihatkan KPK menunjukkan lembaga antikorupsi itu tak lagi independen. "Pada pemanggilan itu kami akan pertanyakan, apa ada persoalan teknis? Apa petugasnya lelet (lambat)? Apa ada intervensi?," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui belum keluarnya sprindik Siti Fadjrijah. Menurut Johan, sprindik tersangka dalam kasus Bank Century baru keluar untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

"Sekarang yang ada sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya, sementara Siti Fadjrijah belum bisa dilakukan karena kondisinya," kata Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Pada 7 Desember 2012 lalu , Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sudah menandatangani sprindik yang disebut untuk dua orang. Budi dan Siti dianggap pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Tetapi, selama belum ada sprindik, ujar Johan, seseorang tak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam penetapan status tersangka.

"Menurut saya ini masalah proses administrasi yang belum selesai. Kan untuk menentukan tersangka secara de jure harus ada administrasinya, salah satunya sprindik," ujar Johan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com