Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timwas Century Pertanyakan Belum Keluarnya Sprindik Siti Fadjrijah

Kompas.com - 20/02/2013, 11:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Kasus Bank Century mempertanyakan belum keluarnya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka Siti Fadjrijah dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Sejak Desember 2012, Siti disebut sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia.

"Sprindik Siti Fadjrijah sampai sekarang belum keluar. Kami dapat info dari orang-orang KPK sendiri bahwa sprindik itu belum jadi. Padahal Ketua KPK secara tertulis menyebutkan kalau Siti sudah tersangka," ujar Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, Rabu (20/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hendrawan mengatakan, DPR akan mengundang KPK pada bulan Maret mendatang untuk mempertanyakan kinerja KPK dalam menangani perkara Century. "Kami akan panggil resmi KPK, karena KPK ini jadi aneh kerjanya. Sudah menetapkan tersangka tapi belum ada sprindiknya," kata dia.

Menurut Hendrawan, cara kerja yang diperlihatkan KPK menunjukkan lembaga antikorupsi itu tak lagi independen. "Pada pemanggilan itu kami akan pertanyakan, apa ada persoalan teknis? Apa petugasnya lelet (lambat)? Apa ada intervensi?," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui belum keluarnya sprindik Siti Fadjrijah. Menurut Johan, sprindik tersangka dalam kasus Bank Century baru keluar untuk Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

"Sekarang yang ada sprindik atas nama Budi Mulya. Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu untuk Budi Mulya, sementara Siti Fadjrijah belum bisa dilakukan karena kondisinya," kata Juru Bicara KPK, di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Pada 7 Desember 2012 lalu , Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sudah menandatangani sprindik yang disebut untuk dua orang. Budi dan Siti dianggap pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendaaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Tetapi, selama belum ada sprindik, ujar Johan, seseorang tak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi dalam penetapan status tersangka.

"Menurut saya ini masalah proses administrasi yang belum selesai. Kan untuk menentukan tersangka secara de jure harus ada administrasinya, salah satunya sprindik," ujar Johan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com