Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tak Jelas, MK Tolak Uji Materi UU Pilpres, Pileg, dan Pemda

Kompas.com - 19/02/2013, 20:20 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 5 huruf m UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dan Pasal 58 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan uji materi 3 UU tersebut dimohonkan oleh anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Sukarnoto.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Mahfud MD dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Mahfud menjelaskan, dasar penolakan tersebut karena Sutan tidak melampirkan dengan jelas alasan bahwa pasal-pasal yang diajukan inkonstitusional. Hal itu, kata Mahfud, diperkuat oleh penjelasan pasal 51 ayat 3 huruf b UU MK. Pada pasal menyatakan bahwa pemohon harus mendalilkan dengan jelas dasar uji materinya.

"Pomohon tidak menyertai uraian yang jelas mengenai pertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal 6 ayat 1," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Sutan melayangkan uji materi karena dirinya merasa dirugikan karena adanya syarat setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi sebagai syarat mendaftar sebagai capres/cawapres, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com