Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herly, Rekan Dhana Widyatmika Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2013, 21:38 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Herly terbukti menerima suap Rp 6,63 miliar atas perbuatannya mengurangi pajak PT Mutiara Virgo.

"Dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Herly Isdiharsono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta dan dapat diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Herly terbukti melanggar dakwaan kesatu lebih subsider yakni Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Hakim menyatakan Herly terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo (MV) telah menerima uang Rp 6,63 miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki melalui Hendro Tirtajaya. Atas bantuannya, PT MV hanya membayar Rp 3,067 miliar dari Rp 128 miliar.

Selain menerima uang, Herly juga diduga melakukan pidana pencucian uang dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jakarta Timur. Pada 11 Januari 2006 Herly diketahui mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang. Lalu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.

Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan PT Mitra Modern Mobilindo. Serta, membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli sejumlah tanah dan properti.

Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Herly. Pertimbangan meringankan adalah Herly belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Herly tidak terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana korupsi. Herly mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com