Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Hindratno Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2013, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada eks pegawai pajak Tommy Hindratno. Tommy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selam dua bulan. Majelis Hakim menyatakan, Tommy terbukti menerima uang Rp 280 juta sebagai imbalan karena telah memberikan informasi terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dicairkan pengembalian pajak sejumlah nilai tersebut. Padahal Tommy mengetahui perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Tommy sendiri mendapatkan informasi tersebut dari pegawai pajak Ferry Syarifuddin. Ia berkomunikasi melalui telpon dengan Ferry pada tanggal 17 Agustus 2011 dan 18 Januari 2012. "Bekerjasama dengan Ferry Syarifuddin yang membantu memberikan informasi perkembangan pengurusan restitusi pajak PT BHIT. Maka terbukti terdakwa tidak berdiri sendiri melakukan perbuatan, melainkan bersama-sama dengan Ferry," ujar Hakim Alexander Marwata.

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang ini berawal saat James Gunarjo menghubungi komisaris PT BHIT Antonius Z Tonbeng yang menyampaikan bahwa PT BHIT telah menerima restitusi pajak Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Dari restitusi Rp 3,4 miliar tersebut, akan diambil Rp 340 juta dalam bentuk uang tunai untuk diberikan kepada Tommy senilai Rp 280 juta dan sisanya, Rp 60 juta diambil James.

Kemudian, pada 6 Juni 2012, Tommy menelpon James dan sepakat untuk bertemu di Jakarta dalam rangka serah terima uang. Tommy berangkat dari Surabaya ke Jakarta. Begitu sampai di Bandara Soekarno-Hatta, ia bertemu Hendi Anuranto, ayahnya, dan bersama-sama naik taksi ke Rumah Sakit Saint Carolus. Namun, di tengah jalan, lokasi pertemuan dipindah ke Hotel Haris.

Tapi terdakwa menghubungi James agar pertemuaan pindah ke Hotel Haris. Tapi karena ada CCTV di Hotel Haris, terdakwa dan James sepakat melakukan pertemuan di Rumah Makan Sederhana, Tebet, Jakarta Selatan," ujar hakim Anwar.

Setelah sampai di Rumah Makan Padang Sederhana, Tommy meminta James memberikan uang Rp 280 miliar yang dibungkus dalam tas kertas hitam itu kepada ayahnya, Hendy. Tas warna hitam bertuliskan Lennor itu diletakkan di samping kaki kiri Hendy. Setelah tas hitam diletakkan, Tommy menghampiri James. Keduanya kemudian tertangkap penyidik KPK saat meninggalkan rumah makan.

Dalam kasus ini, James sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Antonius masih berstatus sebagai saksi. Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Tommy. Hakim menilai Tommy bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara, hal yang memberatkan Tommy yakni perbuatannya menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak berkurang, mencederai reformasi birokrasi di Ditjen Pajak, dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com