Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tommy Hindratno Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2013, 15:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada eks pegawai pajak Tommy Hindratno. Tommy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang Rp 280 juta dari James Gunarjo (advicer/staf pembukuan PT Agis Electronik) sebagai imbalan karena telah memberikan infomasi terkait proses penyelesaian restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-bersama sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Jakarta Selatan, Senin (18/2/2013).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta yang dapat diganti kurungan selam dua bulan. Majelis Hakim menyatakan, Tommy terbukti menerima uang Rp 280 juta sebagai imbalan karena telah memberikan informasi terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dicairkan pengembalian pajak sejumlah nilai tersebut. Padahal Tommy mengetahui perbuatan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Tommy sendiri mendapatkan informasi tersebut dari pegawai pajak Ferry Syarifuddin. Ia berkomunikasi melalui telpon dengan Ferry pada tanggal 17 Agustus 2011 dan 18 Januari 2012. "Bekerjasama dengan Ferry Syarifuddin yang membantu memberikan informasi perkembangan pengurusan restitusi pajak PT BHIT. Maka terbukti terdakwa tidak berdiri sendiri melakukan perbuatan, melainkan bersama-sama dengan Ferry," ujar Hakim Alexander Marwata.

Berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang ini berawal saat James Gunarjo menghubungi komisaris PT BHIT Antonius Z Tonbeng yang menyampaikan bahwa PT BHIT telah menerima restitusi pajak Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012. Dari restitusi Rp 3,4 miliar tersebut, akan diambil Rp 340 juta dalam bentuk uang tunai untuk diberikan kepada Tommy senilai Rp 280 juta dan sisanya, Rp 60 juta diambil James.

Kemudian, pada 6 Juni 2012, Tommy menelpon James dan sepakat untuk bertemu di Jakarta dalam rangka serah terima uang. Tommy berangkat dari Surabaya ke Jakarta. Begitu sampai di Bandara Soekarno-Hatta, ia bertemu Hendi Anuranto, ayahnya, dan bersama-sama naik taksi ke Rumah Sakit Saint Carolus. Namun, di tengah jalan, lokasi pertemuan dipindah ke Hotel Haris.

Tapi terdakwa menghubungi James agar pertemuaan pindah ke Hotel Haris. Tapi karena ada CCTV di Hotel Haris, terdakwa dan James sepakat melakukan pertemuan di Rumah Makan Sederhana, Tebet, Jakarta Selatan," ujar hakim Anwar.

Setelah sampai di Rumah Makan Padang Sederhana, Tommy meminta James memberikan uang Rp 280 miliar yang dibungkus dalam tas kertas hitam itu kepada ayahnya, Hendy. Tas warna hitam bertuliskan Lennor itu diletakkan di samping kaki kiri Hendy. Setelah tas hitam diletakkan, Tommy menghampiri James. Keduanya kemudian tertangkap penyidik KPK saat meninggalkan rumah makan.

Dalam kasus ini, James sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Sementara, Antonius masih berstatus sebagai saksi. Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Tommy. Hakim menilai Tommy bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara, hal yang memberatkan Tommy yakni perbuatannya menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak berkurang, mencederai reformasi birokrasi di Ditjen Pajak, dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com