Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Golkar Biarkan Rusli Zainal Hadapi Proses Hukum

Kompas.com - 08/02/2013, 22:37 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar tidak akan membela Rusli Zainal, Gubernur Riau, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam Revisi Peraturan Daerah tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Rusli harus menghadapi proses hukumnya sebagai individu.

"DPP Partai Golkar hanya bisa mengatakan, kami menghormati hukum. Kepada yang bersangkutan hendaknya mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya," tutur Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Tohari, Jumat (8/2/2013) di Jakarta.

Kendati politisi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi semakin banyak, Hajriyanto menganggap korupsi adalah tindakan pribadi. Karenanya, tanggung jawab terletak pada individu tersebut.

Hajriyanto juga membantah bila korupsi dilakukan dengan dalih kewajiban berkontribusi pada partai. Hal itu disebutnya dalih dan apologi untuk menutupi perilaku koruptif. "Partai memang meminta sumbangan, tetapi tidak memaksa. Jika partai memaksa, itu alamat rusak semua," tambahnya.

Partai tidak pernah memerintahkan kadernya korupsi. Karenanya, Partai Golkar tidak akan membela atau menyediakan penasihat hukum untuk Rusli atau kader yang tersangkut korupsi.

Kebijakan menyediakan penasihat hukum untuk kader Partai Golkar memang sudah tidak ada lagi. Sebab, tambahnya, menyediakan penasihat hukum mengesankan parpol masih toleran dengan korupsi.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Sudah ada alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Rusli dalam dugaan suap Revisi Perda Riau 6/2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau dan kasus dugaan korupsi kehutanan Pelalawan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com