Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan Tak Mau Makan Gaji Buta

Kompas.com - 05/02/2013, 15:49 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat setelah terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Apa alasan pengunduran diri itu?

Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan, ketika ditemui di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat, Senin kemarin, Luthfi menyebut ingin konsentrasi menghadapi kasus hukumnya. Selain itu, Luthfi tak ingin ada prasangka buruk dari masyarakat bahwa dirinya tetap menikmati uang rakyat meskipun berstatus tersangka dan ditahan.

"Beliau ingin putus mata rantai buruk sangka, anggota DPR sudah ditahan, tapi belum mundur. Itu artinya makan gaji buta. Itu menghadirkan ketidakadilan bagi publik. Publik susah setengah mati, tapi anggota DPR ditahan dan gajinya masih dibayarkan. Pak Lutfi ingin hadirkan tradisi kalau sudah dalam posisi semacam itu mundur saja sebagai anggota DPR," kata Hidayat saat jumpa pers di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).

Hidayat menambahkan, Luthfi meminta agar proses pergantian antarwaktu (PAW) segera diproses. Jika tak berubah, Luthfi akan digantikan calon legislatif PKS dengan suara terbanyak setelah Luthfi di daerah pemilihan Jawa Timur V, yakni Budianto.

"Dengan mundur dan segera PAW, kerja fraksi akan maksimal karena keanggotannya penuh," kata Hidayat.

Seperti diberitakan, para politisi DPR yang terjerat perkara hukum biasanya tak mau mengundurkan diri dari DPR pasca-ditetapkan tersangka, ditahan, bahkan sampai vonis pengadilan. Mereka atau partainya kerap memakai alasan asas praduga tak bersalah.

Saat ini, setidaknya ada tiga politisi yang terjerat kasus korupsi, tetapi masih berstatus anggota DPR. Mereka, yakni Angelina Sondakh (politisi Demokrat), Wa Ode Nurhayati (politisi PAN), dan Zulkarnaen Djabar (politisi Golkar). Mereka masih bisa menikmati gaji sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com