Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Berhenti di Luthfi Hasan

Kompas.com - 01/02/2013, 10:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengusut kasus dugaan korupsi rekomendasi impor daging sapi. Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (31/1/2013), mengatakan, KPK akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak terkecuali pihak Kementerian Pertanian yang berwenang dalam merekomendasikan kuota impor daging sapi untuk perusahaan-perusahaan.

"KPK akan menelusuri apakah uang Rp 1 miliar yang disita itu adalah pemberian pertama, kedua, atau kesekian kalinya, dan apakah ada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Johan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging sapi ini. Selain Luthfi, tiga orang yang dijadikan tersangka adalah orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua pejabat PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Luthfi dan Fathanah dijerat sebagai pihak penerima suap, sementara Juard dan Arya diduga sebagai pihak pemberi uang.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (31/1/2013), mengungkapkan, Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya yang dapat mengintervensi pejabat-pejabat berwenang untuk mengatur pembagian kuota impor daging. Meski bukan anggota Komisi IV yang bermitra dengan Kementan, posisi Luthfi sebagai ketua partai tentunya memiliki pengaruh besar, terutama jika dikaitkan dengan Mentan Suswono yang juga petinggi PKS.

"Saya lupa istilahnya, semacam menjual otoritas. Tidak harus punya kewenangan, tapi pengaruh saya bisa dipakai untuk memengaruhi. Ini tidak menduga-duga, kami sudah punya bukti seperti itu," kata Bambang.

Dalam mengatur impor daging, Kementan berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pembagian kuota impor daging untuk perusahaan-perusahaan. Informasi dari KPK menyebutkan kalau PT Indoguna Utama selaku perusahaan impor daging menjanjikan commitment fee Rp 40 miliar untuk mendapat jatah kuota impor 8.000 ton daging tahun ini. Dari nilai tersebut, diduga baru Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah. Nilai commitment fee Rp 40 miliar itu dihitung dari 8.000 ton daging dikalikan dengan Rp 5.000 per kilogram sesuai dengan yang dijanjikan.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Gedung C Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam dua hari. Belum diketahui pasti hasil penggeledahan di kantor Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta sejumlah lantai lainnya tersebut. Kemungkinan besar, pengembangan penyidikan kasus ini mengarah pada indikasi keterlibatan pihak Kementan.

Masalah impor daging termasuk dalam national interest KPK dalam membangun ketahanan pangan. Johan juga mengatakan, terbuka kemungkinan KPK memeriksa Mentan ataupun direktur jenderal di Kementerian Pertanian sepanjang keterangan mereka dibutuhkan penyidik. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu belum mencegah orang Kementan.

Selain Luthfi, KPK baru mencegah pengusaha yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo), Elda Devianne Adiningrat.

Mentan siap diperiksa

Secara terpisah, Menteri Pertanian Suswono mengaku siap diperiksa KPK meskipun dia sendiri mengaku tidak tahu-menahu seluk-beluk kasus dugaan suap rekomendasi kuota impor daging ini. Menurut Suswono, pembagian kuota impor daging itu tidak mungkin bisa diintervensi. Pembagian jatah impor daging, menurutnya, bukan hanya melibatkan Kementan, melainkan juga kementerian terkait lainnya. Lebih jauh dia mengatakan, masalah kuota daging impor telah selesai dibahas dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan kementerian terkait lainnya.

Menurut Suswono, pemberian alokasi untuk masing-masing perusahaan juga telah diatur. Sebanyak 80.000 ton daging telah dialokasikan untuk satu tahun.

"Padahal, persoalan impor daging ini sudah selesai. Artinya begini, penentuan kuota sudah diputuskan di rapat Menko (menteri koordinator), kemudian alokasinya juga sudah dibagi untuk satu tahun. Jadi, 80.000 ton itu sudah terbagi habis," katanya, Kamis (31/1/2013).

Dengan keputusan lintas kementerian tersebut, Suswono mengklaim, pihaknya tidak dapat diintervensi pihak mana pun terkait perizinan atau kebijakan penambahan kuota impor daging.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com