Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM, Keluarkan Daftar Capres dan Caleg Penjahat Kemanusiaan

Kompas.com - 12/01/2013, 17:34 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Ashar mengatakan, Komnas HAM harus mengeluarkan daftar capres dan caleg yang termasuk penjahat kemanusiaan. Hal itu bertujuan agar Komisi Pemilihan Umum selektif dalam meloloskan capres dari parpol tertentu.

"KPU itu kan menerima capres dan caleg dari parpol. Komnas HAM seharusnya mengeluarkan checklist capres dan caleg yang termasuk pelanggar HAM, baik ringan maupun berat," kata Haris di kantornya, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Haris menjelaskan, daftar itu berguna agar politisi busuk tidak dapat mencalonkan dirinya lagi pada Pemilu 2014. Menurutnya, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk merinci daftar politikus yang pernah melanggar HAM. Pelanggaran HAM tersebut, terangnya, tidak hanya sebatas kejahatan militeristik, namun juga korporasi.

"Bayangkan kalau setengah direksi Lapindo mencalegkan diri. Implikasinya akan sampai menghambat demokrasi. Selain itu, akan memuluskan rezim totalitarian di Indonesia," tandasnya.

Ia menambahkan, beberapa capres dari kalangan militer akan terganjal oleh hal ini. Salah satu contohnya adalah capres dari Gerindra, Prabowo Subianto, yang mendalangi penculikan aktivis 97/98 dan kerusuhan Mei 98.

Selain Prabowo, nama capres dari Hanura yaitu Wiranto tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran HAM berat. Wiranto, menurutnya, bertanggung jawab atas peristiwa Semanggi I dan II, dan Timor Leste.

Selain itu, capres dari Golkar yaitu Aburizal Bakrie atau Ical juga tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran HAM. Ical, menurutnya, bertanggung jawab atas luapan lumpur Lapindo. "Kalau rezimnya berubah buruk, Komnas HAM makin sulit. Makin mentok, keluarkan mandat," pungkas Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com