Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaduan Parpol Gurem Belum Memenuhi Syarat

Kompas.com - 12/01/2013, 08:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti putusan itu dengan membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, mereka juga memperkarakan Komisoner KPU atas dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. Namun, hingga kini belum ada satu pun parpol gurem yang memenuhi syarat pelaporan sengketa pemilu maupun gugatan pelanggaran kode etik Komisioner KPU.

"Belum ada satu pun parpol yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti laporannya. Mereka harus memenuhi ketentuan surat keputusan dari Kemenkumham tentang parpol, harus melengkapi 7 bundel," ujar Komisioner Bawaslu Endang Widhatiningtyas, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Endang mengatakan, Bawaslu.hanya memiliki waktu 12 hari memroses pengaduan gugatan parpol gurem itu. Menurutnya, selama 5 hari Bawaslu akan melakukan kajian awal, klarifikasi awal, mediasi, dan adjudikasi. Adapun, majelis hakim yang memproses dan memutus pengajuan gugatan terdiri dari tiga orang.

"Kalau tidak terima bisa melapor ke PTUN. Sebelum memutuskan kami minta pendapat ahli, lalu pleno dulu, baru setelah itu diputuskan," jelas Endang.

Ia merinci, parpol gurem yang sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Republik, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Karya Republik (Pakar).

"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) belum melaporkan aduan secara resmi. Kedua parpol itu masih sebatas konsultasi ke kami," kata Endang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com