JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya kembali tampil ke publik pada Kamis (10/1/2013) sore ini setelah pengunduran dirinya sebagai menteri pada awal bulan Desember lalu. Kali ini, Andi tampil dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng, dan dua orang kuasa hukum.
Di dalam jumpa pers itu, raut wajah Andi sama seperti terakhir kali membacakan pidato pengunduran dirinya di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Andi tampak selalu berusaha tersenyum lebar setiap kali berucap kesiapannya menghadapi proses hukum ke depan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Namun, senyum lebar politisi Demokrat itu sirna ketika Andi menceritakan soal rekening BCA milik anaknya, Gemilang Zul Mallarangeng, yang diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagai orangtua tentu sedih, kemarin anak saya rekeningnya diblokir," ujar Andi.
Andi mengaku, tidak masalah jika yang diblokir adalah rekening dirinya dan sang istri. Akan tetapi, dia tak terima rekening Gilang, panggilan Gemilang, yang hanya berisikan Rp 16 juta, diblokir. Andi yakin di dalam rekening anaknya itu sama sekali tidak ada transaksi mencurigakan, dan setiap transaksi yang dilakukan Gilang bisa dipertanggungjawabkan.
"Anak saya, 22 tahun. Rekening isinya hanya Rp 16 juta. Itu hasil dari gaji oleh perusahaan swasta. Hasil jerih payahnya, tidak ada yang mencurigakan dari anak saya," ujar Andi terbata-bata.
Menghela napas sebentar, Andi yang ketika itu mengenakan batik coklat lengan panjang pun menuturkan keberatannya atas tindakan yang dilakukan KPK. "Apa perlu seperti ini? Tentu dia sedih. Saya pun sedih. Rasanya KPK harusnya bisa obyektif dalam bekerja, tidak main blokir semua, kecuali ada indikasi," imbuh Andi.
Oleh karena itu, ia menuturkan pihak keluarga juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menyatakan keberatan kepada KPK. Kuasa hukum Andi, Ifdhal Kasim, menilai tindakan yang dilakukan KPK sudah melampaui kewenangannya.
"Ini sudah abuse of power. Kami, kuasa hukum tersangka, akan ajukan keberatan terhadap pemblokiran, khususnya atas ama Gilang Mallarangeng karena menurut kami tidak punya relevansi. Kalau terus dilakukan akan melanggar hak-hak personal," ucap Ifdhal.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.