Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng: Saya Siap Bantu KPK

Kompas.com - 10/01/2013, 18:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, menyatakan siap membantu kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia pun mengaku tak akan lari dari tanggung jawab dan siap menghadiri panggilan pemeriksaan dirinya besok, Jumat (11/1/2013) oleh KPK.

"Besok saya akan datang ke KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Deddy. Saya selalu siap untuk kerja sama penuh dengan KPK untuk usut tuntas kasus ini sehingga jelas yang salah adalah salah," ujar Andi, Kamis (10/1/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Andi pun menyatakan dirinya siap diperiksa kemudian hari terkait statusnya sebagai tersangka. Andi siap menjalani keseluruhan proses hukum di KPK. "Ini proses panjang. Saya siap menjalani, saya tidak akan lari dari tanggung jawab. Karena itu proses ini akan saya hadapi, beri keterangan dan membantu KPK sehingga kasus ini bisa menjadi terang dan jelas," imbuh Andi.

Sementara itu, kuasa hukum Andi, Idham Chalid, menyatakan, kuasa hukum akan mendampingi Andi menjalani proses pemeriksaan besok pukul 10.00. "Meski kami tidak punya hak mendampingi karena diperiksa sebagai saksi, tapi akan datang untuk mendukung Andi Mallarangeng," ucap Idham yang juga hadir dalam jumpa pers itu.

Seperti diberitakan, Andi Mallarangeng akhirnya resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 7 Desember 2012 lalu. Ia juga menyatakan mundur dari kepengurusan di Partai Demokrat. Hal ini dilakukannya menyusul penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olaharaga. Andi dianggap bertanggung jawab atas proyek Hambalang karena posisinya sebagai menteri yang memiliki hak sebagai pengguna anggaran. KPK juga sudah mencegah Andi ke luar negeri. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.

Di dalam kasus dugaan proyek Hambalang, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Selain Andi, tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang Dedy Kusdinar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Hambalang di dalam sistem pembiayaan tahun jamak (multiyears). Sistem multiyears ini pun ditengarai menyebabkan kerugian negara sampai Rp 243,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com