JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Primus Yustisio terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/1/2013). Primus yang juga dikenal sebagai aktor itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Primus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang pernah bertugas di Komisi X, mitra kerja Kemenpora. Primus yang tampak mengenakan kemeja batik coklat itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.45 WIB. Anggota Fraksi PAN itu didampingi Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Muladi. Menurut Viva, Primus diperiksa KPK karena pernah mengajukan keberatan saat pembahasan usulan penambahan anggaran proyek Hambalang antara pemerintah dan DPR.
"Jadi Mas Primus pernah menjadi anggota Komisi X yang pada waktu itu merasa keberatan dengan adanya penambahan anggaran Hambalang," katanya.
Selain memeriksa Primus, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur Oprasional PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo, Direktur PT Galeri Ide Ida Farida, dan pihak swasta, Rima Nulur Zaki R. Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPR, I Gede Pasek Suardika. Pasek yang juga Ketua DPP Partai Demokrat itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi X DPR. Seusai diperiksa, dia mengaku sudah menyerahkan dokumen-dokumen rapat pemerintah dengan Komisi X DPR terkait proyek Hambalang kepada KPK, termasuk soal usulan penambahan anggaran proyek bernilai total Rp 2,5 triliun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.