Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buat Aturan soal Gratifikasi Seks

Kompas.com - 08/01/2013, 19:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun aturan mengenai pemberian gratifikasi dalam bentuk pelayanan seks.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai batasan gratifikasi dalam bentuk pelayanan seksual tersebut.

"Walaupun sebenarnya menurut rekomendasi dari UNCAC terhadap pasal gratifikasi mesti lebih disempurnakan. Ke depan kita akan membuat detail semua agar lebih mudah dipahami," kata Adnan di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Adnan, beberapa instansi masih ragu apakah pelayanan seks ini dapat digolongkan sebagai jenis gratifikasi atau bukan. Masalahnya, kata Adnan, ada batasan rupiah pada pengertian gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.

"Jadi kalau misalnya bisa dikuantifisir menjadi rupiah, itu bisa menjadi menarik," tambahnya.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono menambahkan, pemberian berupa pelayanan seks sebenarnya dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Dalam undang-undang, lanjutnya, gratifikasi tidak harus dalam bentuk uang tunai tetapi juga dalam bentuk lain seperti potongan harga ataupun kesenangan.

"Memang pembuktiannya tidak mudah, jadi ini jatuhnya ke case building (pembangunan kerangka kasus) karena itu harus dibuktikan," tambahnya.

Meskipun demikian, lanjut Giri, Indonesia dapat belajar dari Singapura yang mulai menerapkan hukuman untuk pemberian gratifikasi berupa pelayanan seks.

Seorang kepala badan penanggulangan narkotika di Singapura diadili dalam persidangan karena dianggap menerima gratifikasi dalam bentuk perempuan. Hal sama terjadi pada menteri pertahanan di sana.

"Memang konsep kita sama, dalam bentuk apa pun, nilai berapa pun, terkait jabatan dan melawan kewajiban dan tugasnya itu tidak diperbolehkan dalam konteks uang terima kasih dan mempengaruhi keputusan," katanya.

Sejauh ini, belum ada kasus gratifikasi seks yang ditangani KPK. Berdasarkan pemberitaan Kompas, dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap dengan tersangka Emir Moies, diduga ada uang yang mengalir untuk pembayaran jasa hiburan khusus laki-laki dewasa di Paris, Perancis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

    Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

    Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

    Nasional
    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com