Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas P21, Dendy Prasetya Kembali Minta Tak Ditahan

Kompas.com - 04/01/2013, 11:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya kembali mengajukan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak ditahan. Kali ini, surat ditujukan kepada penuntut KPK, sementara sebelumnya ditujukan kepada penyidik.

Pengacara Dendy, Erman Umar, mengungkapkan, pihaknya mengirimkan surat ke penuntut KPK karena pada Jumat (4/1/2013) ini, berkas pemeriksaan kliennya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke proses penuntutan.

"Berarti tanggung jawab diambil alih oleh jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami menyiapkan surat kepada KPK atas nama penuntut umum," kata Erman di Gedung KPK, Jakarta, saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan KPK, Jumat.

Seperti surat permintaan sebelumnya, Dendy menolak ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya belum pulih pascakecelakaan Juli 2012 lalu. Saat memenuhi panggilan KPK pagi tadi, putra anggota DPR Zulkarnaen Djabar itu tampak mengenakan tongkat seperti biasanya. Kaki kanan Dendy terlihat digips kemudian dia menggunakan kursi roda setelah berada di dalam lobi Gedung KPK.

"Kondisi Dendy menurut kami masih belum pulih, kami menyiapkan surat kepada penuntut umum mohon dengan kondisi sekarang diberi kesempatan untuk berorbat. Kalau toh, dilakukan ditahan, kami berharap tahanan rumah supaya lebih leluasa berobat," ungkap Erman.

Selain memanggil Dendy, KPK hari ini memanggil ayahnya, Zulkarnaen Djabar. Anggota Komisi VIII DPR itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag.

Keduanya diduga menerima suap senilai lebih dari Rp 10 miliar. Hari ini, berkas pemeriksaan Zulkarnaen juga akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com