Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Hartati, Ketua Apindo Ungkap Sulitnya Pengusaha di Daerah

Kompas.com - 03/01/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Anton mengungkapkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha saat membangun bisnis di daerah. Menurutnya, para pengusaha di daerah seringkali berada pada posisi dilematis saat dimintai uang oleh para pejabat daerah terkait usahanya. Hal ini terutama menjelang pemilihan umum kepala daerah.

Pilkada, kata Anton, bagai mimpi buruk bagi para pengusaha. "Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah, bisa-bisa kami duduk di sini (pengadilan)," katanya.

Dia mengatakan, para pengusaha kerap kesulitan dalam mendapatkan izin terkait usahanya. Bahkan, menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan pun bisa saja diberikan kepada investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin pengelolaan lahan. "Makin terpencil daerahnya, tingkat kesulitan pengusaha makin pelik. Bukan cuma usahanya, tapi masalah akibat pemerintah daerahnya juga," ungkapnya.

Bagi Anton, Hartati adalah contoh pengusaha yang menjadi korban dari penerapan otonomi daerah yang tidak memberikan kepastian hukum bagi investor. "Investor lama lah yang menjadi pioner membangun daerah, tapi justru investor lain yang datang belakangan yang diberi kemudahan fasilitas," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kepengurusan izin terkait dengan lahan perkebunan atas nama PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Buol. Sebagian uang yang diberikan PT HIP kepada Amran, diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Amran sebagai bupati Buol petahana pada 2012 lalu.

Selama ini pihak Hartati berdalih bahwa Amran yang memeras perusahaannya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki bukti kuat yang menunjukkan ada janji pemberian uang dari Hartati kepada Amran. Bukti itu salah satunya berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Adapun Amran, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    Nasional
    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    Nasional
    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    Nasional
    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Nasional
    Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Nasional
    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Nasional
    Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

    Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

    Nasional
    Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

    Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

    Nasional
    Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

    Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

    Nasional
    Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

    Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

    Nasional
    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Nasional
    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com