Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Capres Sebaiknya Ditingkatkan

Kompas.com - 30/12/2012, 21:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai ambang batas calon presiden sebaiknya ditingkatkan dari persyaratan sekarang. Hal tersebut agar calon Presiden yang akan dipilih rakyat benar-benar berkualitas.

Hal itu disampaikan Lucius menanggapi pro kontra revisi Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menjelaskan, partai yang dapat mengajukan calon presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional. Beberapa partai di parlemen mengendaki jika ambang batas capres cukup 3,5 sampai zero persen.

"Kalau syaratnya diturunkan, misalnya disamakan dengan ambang batas parlemen yang 3,5 persen, maka antara capres tak bermutu dan bermutu akan terjadi hal yang ambigu. Hal itu jelas membingungkan rakyat sebagai pemilih," kata Lucius di Jakarta, Minggu (30/12/2012).

Lucius menjelaskan, syarat capres harus diperketat karena jabatan Presiden tidak untuk main-main. Menurut dia, jika parpol keberatan dengan syarat tersebut, tidak layak jika mempermasahkannya menjelang pemilu. Parpol, lanjutnya, sejatinya telah memiliki waktu mempersiapkan capresnya sejak UU itu disahkan.

"Padahal yang ada sekarang ini sudah bagus. DPR menurut saya latah karena ingin merevisinya," ujarnya.

Lucius mengatakan, ambang batas capres bahkan perlu ditingkatkan menjadi 30 persen kursi di parlemen dan suara sah nasional. Pilihan lainnya, DPR dapat memutus jika ambang batas carpres 25 persen kursi di parlemen. Hal itu, lanjutnya, harus berkekuatan tetap dan tidak direvisi setiap menjelang pemilu.

"Kami harus mencermati, revisi ini syarat kepentingan untuk mengcover capres yang mereka usung. Ini harus kita hindari. Kalau kami setiap lima tahun merevisi, lalu kapan kami memiliki UU yang mengatur syarat tetap pengajuan capres. Kami sebenarnya butuh ambang batas capres yang tetap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com