Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Ulah Hakim Nakal Menampar Lembaga Ini

Kompas.com - 27/12/2012, 15:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyoroti perilaku sejumlah hakim yang belakangan ini menjadi perhatian publik dan mencoreng citra lembaga tersebut. Hal ini terkait dugaan pemalsuan dokumen putusan MA oleh salah seorang hakim agung, Achmad Yamanie, dan hakim yang terlibat penggunaan narkotika. Menurut Hatta, perilaku hakim ini telah menampar MA. Padahal, dalam setahun terakhir, MA tengah membangun kepercayaan publik.

"Kejadian terkait perubahan putusan MA oleh seorang hakim telah menampar keseluruhan MA. Namun, ada juga hikmah yang bisa diambil dari hal itu, bisa tercipta momentum untuk merefleksi diri," kata Hatta, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Ia mengungkapkan, terhadap para hakim yang telah melakukan tindakan tercela, MA telah mengambil tindakan tegas. Terhadap Yamanie, yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat. Adapun terhadap hakim yang terlibat narkoba, hakim PN Bekasi Puji Wijayanto, telah diberhentikan sementara.

"MA serius dalam menindak semua hakim tidak terpuji, tidak terkecuali," ujarnya.

Hatta juga mengungkapkan, apa pun alasannya, tindakan tak terpuji oleh hakim tak bisa diterima sekalipun dengan dalih kesejahteraan. "Kepercayaan publik dengan peningkatan kesejahteraan hakim tidak dapat disia-siakan," katanya.

Seperti diberitakan, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Yaminie terbukti memalsukan vonis gembong narkoba, Hengky Gunawan. Yamanie memalsukan vonis Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Yamanie diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH. Oleh karena itu, ia tidak mendapatkan pensiun meskipun telah sekitar 40 tahun mengabdi di MA. Sementara terkait hakim Puji, MA menunggu putusan tetap berkekuatan hukum. Jika Puji terbukti menggunakan sabu, ia akan diberhentikan secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com