Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2012, Kejagung Ringkus 38 Buronan Korupsi

Kompas.com - 26/12/2012, 19:48 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2012, Kejaksaan Agung berhasil meringkus 50 buronan kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum. Sebanyak 38 orang di antaranya terpidana kasus korupsi dan 12 lainnya terpidana kasus tindak pidana umum.

"Terkait tugas monitoring center dalam rangka untuk melakukan pencarian terhadap tersangka atau terpidana yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), selama kurun waktu 2012, dapat diamankan, untuk tindak pidana korupsi 38 orang, tindak pidana umum 12 orang. Jadi jumlah 50 orang," terang Jaksa Agung Basrief Arief dalam Laporan Akhir Tahun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2012).

Sebanyak 50 orang tersebut masuk tahap eksekusi. Mereka rata-rata melarikan diri saat pelaksanaan eksekusinya akan dilakukan. Basrief menjelaskan, jumlah tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Ia merinci, mulai Juli 2011 hanya berhasil menangkap 6 tersangka kasus korupsi, sedangkan untuk buronan pidana umum hanya 2 orang terpidana.

Tercatat, dalam beberapa bulan terakhir, Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung meringkus mantan anggota DPRD Kerinci Syamsu Arifin yang tertangkap lebih dulu di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/11/2012). Dalam kasus yang sama, Kejagung juga menangkap mantan Ketua DPRD Kerinci Nasrul Madin di parkiran Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2012).

Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,428 milyar.

Kemudian, Desember 2012 ini Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru aktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Theddy seorang terpidana korupsi ini merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com