Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Pasar Senen

Kompas.com - 17/11/2012, 16:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali meringkus buronan Kejaksaan Tinggi Jambi atas kasus korupsi, yakni Nasrul Madin. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci ditangkap di area parkir Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Nasrul terjerat kasus yang sama dengan mantan anggota DPRD Kerinci Syamsu Arifin, yang tertangkap lebih dulu di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/11/2012). Keduanya merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,428 miliar.

"Kasus ini terkait dengan terpidana Syamsu yang ditangkap di Padang pada 14 November 2012 lalu," ujar melalui pesan singkat, Sabtu.

Dalam putusan MA Nomor 133 K/PID.SUS/2008, Nasrul divonis hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 28.760.000. Hukuman tersebut juga diterima Syamsu. Selain keduanya, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci Z Arifin Adnan juga terlibat.

Untung menjelaskan, Nasrul akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. "Selanjutnya dia akan dibawa ke Kejari Sungai Penuh untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com