JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara tersangka kasus Hambalang Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan, Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Pasalnya, Kemenkeu merupakan pihak yang mencairkan anggaran proyek multiyears Hambalang senilai Rp 1,20 triliun. Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.
"Menkeu dan Dirjen Anggaran mencairkan uang tersebut dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010. Pasalnya, Menpora (Andi Malarangeng) dan Menteri PU (Joko Kirmanto) tidak menandatangani proyek Hambalang. Dengan demikian, kalau sesuai peraturan itu, proyek Hambalang sebenarnya tidak dapat dicairkan," kata Rizal di Freedom Institute, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Rizal menambahkan, Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 menyebutkan, Menkeu tidak dapat mencairkan dana proyek tanpa sepengetahuan pengguna anggaran. Menteri dari pihak pengguna anggaran adalah Kementerian Olahraga dan Pekerjaan Umum. Namun, pihak yang menandatangani proyek Hambalang adalah pejabat eselon dua di Kementerian PU dan eselon satu di Kemenpora, Wafid Muharam. Hal ini, terangnya, menyalahi peraturan yang ada.
"Kalau itu tidak ditandatangani, tidak ada kasus Hambalang. Siapa yang mendesak mereka (Menkeu dan Dirjen Anggaran)? Pasti ada orang kuat di baliknya. Orang yang cukup kuat itu harus diketahui," ujarnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, terdapat hal yang ganjil. Pasalnya, Kemenkeu bertindak dengan melihat kelengkapan berkas Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional. Kepala BPN saat itu, Joyo Winoto, menandatangani setelah mendapatkan sertifikat tanah Hambalang dari Probosutedjo. Pasalnya, Joyo Winoto menandatanganinya, lanjut Rizal, Kemenkeu langsung menganggarkan proyek Hambalang.
"Kalau saat itu Joyo Winoto tidak mau menerbitkan tanah, izin Hambalang tidak keluar," ucapnya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.