Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Jakarta Tak Mempan Jurus Mafia Peradilan

Kompas.com - 19/12/2012, 12:59 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggunaan jasa pengacara bersih oleh tersangka korupsi dinilai langkah yang tepat. Tak hanya karena bisa menaikkan citra tersangka korupsi, tetapi juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Jakarta, tak mempan jurus mafia peradilan.

Belum pernah ada putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi, terutama yang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta selama ini.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengaku tidak tahu motivasi di balik penggunaan jasa advokat yang dikenal bersih dan tak main perkara oleh tersangka korupsi. "Yang pasti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jurus mafia peradilan enggak berlaku," kata dia, Rabu (19/12/2012).

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alifian Mallarangeng, memakai jasa pengacara Luhut Pangaribuan dan Ifdhal Kasim untuk membelanya. Kedua pengacara ini dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup bersih dan tak pernah terdengar "main perkara".

Luhut antara lain tercatat pernah menjadi kuasa hukum bagi Presiden keempat Indonesia KH Abdurrahman Wahid alis Gus Dur. Sementara Ifdhal terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Luhut setahu saya pengacara yang kuat secara subtansi dan hukum acara. Sejauh yang saya tahu, dia belum terdengar 'main perkara' atau sejenisnya," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com