Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Al Quran Menolak Ditahan

Kompas.com - 18/12/2012, 15:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama Dendy Prasetya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui pengacaranya, Erman Umar, politikus Partai Golkar itu menyampaikan surat kepada KPK yang meminta agar tidak ditahan.

"Hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (18/12/2012) saat mendampingi Dendy diperiksa. Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.

Biasanya, KPK menahan seseorang setelah dia diperiksa sebagai tersangka suatu kasus. Selama ini KPK tidak menahan Dendy karena yang bersangkutan masih sakit. Juli lalu, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar itu mengalami kecelakaan. Saat memasuki Gedung KPK, Jakarta siang ini, Dendy tampak mengenakan perban di kaki dan menyangga tubuhnya degan tongkat.

Erman mengatakan, jika memang kliennya harus ditahan, dia meminta agar KPK menjadikan Dendy sebagai tahanan rumah. "Karena undang-undang memperbolehkan penahanan rumah. Supaya dia lebih bebas berobat, supaya kan kalau di dalam lebih susah juga, KPK lebih susah juga merawat di dalam kan," ujarnya.

Menurut Erman, kliennya harus melakukan fisioterapi di rumah sakit setiap tiga kali dalam seminggu. Dia pun mempersilahkan KPK untuk mencari pendapat sampingan mengenai penyakit Dendy. "Silahkan, itu memang wajar, KPK memerlukan second opinion, kita ajukan karena kondisi dia seperti itu," katanya.

Jika permintaan tahanan rumah tidak juga dikabulkan, Erman meminta KPK agar menahan kliennya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dengan ditahan di sana, katanya, Dendy dapat menyewa orang untuk membantunya bergerak dengan kursi roda. "Karena di sana mungkin banyak yang bisa membantu, bekas tahanan itu bisa membantu mendorong. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang, kita bisa menyewa orang-orang untuk membantu," ungkap Erman.

Dalam kasus ini, Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com