Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemerintah Tetap Harus Ikut Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Kompas.com - 13/12/2012, 17:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012. Pasal 18 mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT). PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN.

"Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, tanggung jawab negara itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara. Negara, jelasnya, harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Letjen (Purn) Suharto, Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Ali Azhar Akbar, yang juga penulis buku berjudul 'Konspirasi SBY-Bakrie', mengungkapkan, bahwa pemerintah yang menanggung dampak dari lumpur Lapindo telah merugikan rakyat. Menurutnya, Lapindo harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian di dalam dan luar PAT.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman, mengatakan, Ali Azhar Akbar masih menghilang hingga kini. Ali tak diketahui keberadaannya sejak MK menggelar uji materi UU yang diajukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com