Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Pemerintah Tetap Harus Ikut Bayar Ganti Rugi Korban Lapindo

Kompas.com - 13/12/2012, 17:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 dan 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P tahun 2012. Pasal 18 mengatur soal pembelian tanah dan bangunan dalam area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Mahkamah memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, Lapindo tetap bertanggung jawab pada Peta Area Terdampak (PAT). PT Lapindo Brantas tetap membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur. Sementara itu, pemerintah tetap bertanggung jawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi kepada korban di luar PAT melalui dana APBN.

"Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, tanggung jawab negara itu adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara. Negara, jelasnya, harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Sebelumnya, uji materi tersebut diajukan oleh Letjen (Purn) Suharto, Dr. Tjuk Kasturi Sukiadi, dan Ali Azhar Akbar. Ali Azhar Akbar, yang juga penulis buku berjudul 'Konspirasi SBY-Bakrie', mengungkapkan, bahwa pemerintah yang menanggung dampak dari lumpur Lapindo telah merugikan rakyat. Menurutnya, Lapindo harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian di dalam dan luar PAT.

Kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman, mengatakan, Ali Azhar Akbar masih menghilang hingga kini. Ali tak diketahui keberadaannya sejak MK menggelar uji materi UU yang diajukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com