JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi patut dihargai karena akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malllarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Perkembangan ini harus segera direspons Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menonaktifkan menteri itu dari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengungkapkan desakan itu, di Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Dengan penetapan Andi sebagai tersangka, Presiden Yudhoyono hendaknya segera menonaktifkan menteri yang bersangkutan dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Dengan begitu, beban pemerintahan Yudhoyono menjadi berkurang akibat ada salah satu anggota kabinet yang menjadi tersangka korupsi," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Malllarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Kamis sore. Status tersebut tercantum dalam surat cegah atas Andi yang dikirimkan komisi itu kepada Kantor Imigrasi.
Saldi Isra menilai, penetapan Andi sebagai tersangka proyek Hambalang lebih lambat dari harapan publik. Namun, keterlambatan itu masih bisa dipahami karena kasus ini tidak sederhana.
Proyek itu menyentuh banyak orang yang memiliki posisi politik strategis. Wajar jika komisi itu harus berhati-hati, dan baru menetapkan seseorang menjadi tersangka setelah yakin dan punya bukti-bukti kuat.
"Perkembangan ini membuktikan KPK bekerja serius. Apalagi, Andi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang masih aktif. Langkah ini diharapkan bisa menjalar untuk menjerat aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kasus itu," katanya.
Penonaktifan Andi dari posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga tidak dapat dihindari. "Bagaimana presiden dan pemerintah mau bicara pemberantasan korupsi jika ada salah satu menteri yang menjadi tersangka dan masih aktif di kabinet? Jika begitu, kabinet bisa kehilangan legitimasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.