JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Istana menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Awalnya, Julian dimintai tanggapan atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap Andi.
"Saya memang sudah mendapatkan kabar bahwa KPK mengumumkan adanya pencegahan. Namun, KPK belum menyebutkan nama lengkap. Hanya inisial saja. Kami sepakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada penjelasan resmi dari KPK. Istana menghormati keputusan KPK ini," kata Julian, Kamis (6/12/2012), saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Julian, ia belum melaporkan hal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah mencegah Andi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Terakhir, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Andi sebagai tersangka.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.
"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang