Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan DKPP, "Kesialan" PKBIB

Kompas.com - 30/11/2012, 15:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disambut gembira 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Kedelapan belas parpol ini akhirnya tetap bisa mengikuti proses verifikasi selanjutnya. Namun, di lain pihak, putusan DKPP membawa kesialan tersendiri bagi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid, Jumat (30/11/2012), dalam diskusi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Imron mengungkapkan, dampak putusan membuat PKBIB kehilangan banyak kader. Pasalnya, beberapa parpol yang dinyatakan tidak lolos sudah sempat mendekatkan diri ke PKBIB.

"Pasca-pengumuman tidak lolosnya 18 partai, banyak kader partai itu yang berbondong-bondong ingin bergabung dengan kami, tidak hanya dari Partai SRI. Sudah kami tampung," ujar Imron.

PKBIB, lanjutnya, bahkan sudah melakukan revisi surat keputusan (SK) partai-partai itu di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Beberapa kader partai-partai itu sudah ditempatkan dalam struktur PKBIB sebagai wakil ketua ataupun wakil sekretaris.

"Begitu ada putusan DKPP, mereka ragu lagi. Kami sebenarnya welcome kalau mau balik lagi ke partai mereka. Tapi, dengan begitu, struktur kami berubah lagi. Jadi, keputusan DKPP ini tidak bisa dianggap sederhana," katanya.

Sebelumnya, DKPP memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan ke-18 parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode komisioner KPU di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lain yang tidak lolos verifikasi administrasi, mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

"Kedelapan belas parpol ini diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan pemilu. Kedelapan belas parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.

Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com