Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Boediono Itu Orang Baik...

Kompas.com - 26/11/2012, 17:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, hak menyatakan pendapat terkait kasus dana talangan Bank Century belum diperlukan. Terlebih lagi, jika hal itu bertujuan memakzulkan Wakil Presiden Boediono yang disebut berperan dalam kasus tersebut semasa menjabat gubernur Bank Indonesia.

Menurut Marzuki, meskipun mengetahui soal penggelontoran dana talangan ke Bank Century, Boediono tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum. "Konteks hak menyatakan pendapat itu ada indikasinya, indikasi saja belum kok ya," katanya di Jakarta, Senin (26/11/2012).

Dia juga mempertanyakan langkah sejumlah pihak yang berkeinginan menjatuhkan Boediono. Secara pribadi, Marzuki menilai kalau orang seperti Boediono tidak patut dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Boediono itu orang baik, apakah dia menumpuk kekayaan selama ini? Padahal, banyak jabatannya, tetapi dia sederhana hidupnya. Apakah orang ini yang harus dihabisi?" ucapnya.

Sedianya, menurut Marzuki, tuduhan terhadap Boediono itu dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum. Jangan karena kepentingan politik, pihak-pihak tertentu berupaya menjatuhkan seseorang yang tidak bersalah.

"Kita serahkan kepada proses hukum, biarkan dulu KPK bekerja, nanti kan masuk proses peradilan. Dari proses peradilan kan terbuka, ada enggak konteks Boediono memerintah atau apa pun yang terkait langsung," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Terus terang, lanjut Marzuki, seseorang yang memangku jabatan paling tinggi dalam suatu institusi tidak selamanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang terjadi di instansinya. Terkait pemberian Fasilitas Pendapatan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Marzuki menduga kalau Boediono sebagai gubernur BI saat itu hanya menerima data matang dari bawahannya.

"Apakah data yang sudah digodok dari bawah, sudah ada kesimpulan dari bawah, diajukan kepada dia, apakah harus ngecek lagi pekerjaan di bawah? Saya pernah jadi direktur, tahu proses pekerjaan itu. Ada tanggung jawab hukum saya kalau saya memerintah menyalahgunakan kewenangan. Tetapi kalau melalui mekanisme sistem, di bawah itu, ada bironya kan, sebelum biro kan ada kasubid-nya, ada bironya, ada deputinya, proses itu kan yang menyeleksi. Apakah Pak Boediono terlibat? Ini harus kita tahu," tuturnya.

Marzuki pun mempersilakan KPK memeriksa Boediono dalam pengusutan kasus Century. "Dia (Boediono) siap kok untuk diperiksa," tambah Marzuki.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini proses penyidikan baru dimulai.

Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com