Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: BM dan SF Hanyalah Awal

Kompas.com - 21/11/2012, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, penetapan BM dan SCF sebagai tersangka merupakan awal penyidikan kasus Century. Bisa saja, dalam perkembangannya, ada hal-hal baru yang ditemukan KPK. Abraham menolak jika lembaga yang dipimpinnya itu disebut gagal hanya karena baru menetapkan dua tersangka.

"Tidak boleh juga ada persepsi kalau KPK belum menetapkan orang-orang yang punya kekuasaan sebagai tersangka, itu dianggap suatu kegagalan. Karena pengusutan ini terus berlangsung. Penetapan BM dan SF adalah awal," kata Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan pihak yang punya kekuasaan dalam kasus ini, Abraham menjawab, indikasi itu akan terlihat nanti setelah pemeriksaan BM dan SCF. Abraham juga menjawab, Wakil Presiden Boediono pastilah memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

"Selaku gubernur Bank Indonesia yang yang tentunya tahu, tentunya mengerti soal pemberian FPJP," ujar Abraham.

Mengenai kemungkinan KPK memeriksa Boediono setelah penetapan tersangka BM dan SCF, Abraham mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan tergantung perkembangan penyidikan. Menurut Abraham, KPK tidak pernah takut memeriksa siapapun, termasuk seorang wakil presiden. KPK, katanya, menerapkan prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abraham menyatakan BM dan SCF sebagai tersangka meskipun belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang menegaskan penetapan tersangka keduanya. Menurutnya, BM dan SCF diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dana talangan Century.

"Pasalnya, pasal 3 (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucapnya.

Adapun BM merupakan Deputi Gubernur BI yang kini nonaktif. Rapat Dewan Gubernur BI pada 20 Oktober 2011 menerima permintaan BM untuk nonaktif menyusul pemberitaan soal pinjaman Rp 1 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Bank Century Robert Tantular kepada BM. Sementara SCF sudah tidak lagi bertugas di BI.

SCF sudah pensiun dari jabatan deputi gubernur BI yang dijabatnya sejak 2005. SCF juga dikabarkan sakit keras. Terkait sakitnya SCF ini, Abraham mengatakan, KPK akan meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia.

Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com