JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Agung yang dinilai tidak profesional Achmad Yamanie sudah meninggalkan rumah jabatannya di Rumah Jabatan Anggota Lembaga Tinggi Negara di Kawasan Kota Baru, Kemayoran Blok D-5 Kav 2, Jakarta Pusat. Yamanie sudah sebulan mengosongkan ruangan 604 yang ditempatinya.
Petugas keamanan rumah susun yang terdiri atas dua menara itu, Adang Zakarsi, Selasa (20/11/2012), mengatakan, Pak Yamanie sudah sebulan tidak di Rumah Jabatan. Kunci ruangan pun sudah dikembalikan kepada pengelola gedung.
Yamanie mengajukan pengunduran diri Rabu (14/11) kepada Ketua Mahkamah Agung. Alasannya, gangguan kesehatan seperti sinusitis, vertigo, dan gangguan prostat. Sabtu (17/11), MA mengumumkan secara resmi bila Yamanie tidak profesional karena membubuhkan tulisan tangan vonis 12 tahun pada amar putusan peninjauan kembali kasus dengan terpidana pemilik pabrik ekstasi.
Akibatnya, amar putusan yang dikirimkan MA kepada PN Surabaya berbunyi demikian, alih-alih vonis 15 tahun seperti diputus majelis hakim agung yang dipimpin Imron Anwari dan beranggota Yamanie serta Nyak Pha.
Putusan peninjauan kembali itu tetap memicu protes masyarakat. Sebab, MA menganulir hukuman mati atas Hanky yang ditangkap karena memiliki pabrik ekstasi dan sudah mengedarkan ribuan butir ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.