JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar perkara atau ekspose kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan alias bail out Bank Century, Senin (19/11/2012). Akankah pada hari ini KPK juga menetapkan tersangka kasus ini, sekaligus meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan?
Ihwal bakal ditetapkannya tersangka dalam kasus Century oleh KPK santer terdengar sejak dua pekan lalu.
Kompas memperoleh dokumen hasil analisis KPK terkait bail out Bank Century. Dalam dokumen tersebut, KPK menemukan setidaknya enam kejanggalan yang berpotensi menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara.
Kejanggalan terakhir, KPK menemukan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, hari ini KPK memang berencana menggelar perkara kasus Bank Century. "Gelar perkara baru akan dilakukan hari ini. Sejauh ini belum ada surat perintah penyidikan yang ditandatangani," kata Johan, Senin (19/11/2012).
Namun, Johan belum dapat memastikan apakah hasil gelar perkara pada hari ini salah satunya adalah meningkatkan status penanganan kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menetapkan tersangkanya. "Hal ini baru akan saya tanyakan ke pimpinan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.