Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo: Kader Parpol Atur Proyek Ratusan Miliar di Kementerian

Kompas.com - 12/11/2012, 15:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian. Kader parpol tersebut bertugas mengatur berbagai proyek APBN untuk kepentingan partai.

Hal itu diungkap Dipo saat jumpa pers di kantornya di Komplek Istana Negara, Jakarta, Senin ( 11/11/2012 ).

Dipo mengklaim hal itu berdasarkan laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) menyusul surat edaran nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Menurut dia, laporan PNS tersebut disertai bukti. Namun, Dipo tak mau menyebut asal kementerian serta siapa saja kader yang disusupkan itu.

Dipo mengatakan, laporan dari PNS, kader parpol itu mendapat jabatan penting di struktural hingga staf khusus menteri. "Mereka melakukan perbuatan tidak terpuji dengan cara mengatur, merekayasa pelaksanaan barang dan jasa yang nilai masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah," kata Dipo.

Modusnya, jelas dia, dengan mengatur memenangkan rekanan perusahaan tertentu. Sebagai imbalan setelah menang lelang, para kader partai meminta rekanan menyetor uang yang besarnya mencapai puluhan miliar rupiah. "Bahkan kalau semua dikumpulkan maka besarnya dalam setahun bisa ratusan miliar rupiah," katanya.

Untuk memuluskan, tambah Dipo, para kader bekerja sama dengan pejabat struktural dengan iming-iming bakal mendapat promosi jabatan. Sebaliknya, jika tak mau, pejabat tersebut akan dilaporkan ke menteri untuk dimutasi.

"Peran oknum partai cukup dominan dan menentukan pergantian mutasi jabatan baik untuk eselon I, II, III, IV. Situasi kementerian jadi tidak kondusif karena berbagai program dan kegiatan sangat diwarnai untuk memenuhi kepentingan partai," kata Dipo.

Dalam jumpa pers, Dipo tak memberi ruang tanya jawab. Dia langsung membantah jika keterangannya itu disebut untuk mengalihkan polemik pemberian grasi untuk terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42). Menurut dia, keterangan ini untuk menyambut HUT Korpri ke-41 pada 29 November 2012 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com