Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Esok, Ketua DPRD Jateng Nonaktif Hadapi Vonis

Kompas.com - 04/11/2012, 16:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal dengan terdakwa Murdoko. Persidangan vonis ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2012). Informasi mengenai jadwal vonis Murdoko ini disampaikan salah satu pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Minggu (4/11/2012).

"Benar, dijadwalnya pembacaan vonis pagi," kata Sugeng.

Atas putusan tersebut, pihak Murdoko berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan berdasarkan fakta persidangan. Sugeng menilai, tuntutan tujuh tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya itu terlalu berat. "Karena, kan, uangnya sudah dikembalikan oleh Hendy Boedoro," ujar Sugeng.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Murdoko dengan tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Murdoko dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kas Kabupaten Kendal.

Menurut jaksa, Murdoko yang saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat bupati Kendal. Meskipun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, ia bisa memanfaatkan dana kas daerah dengan total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.

Sementara itu pihak Murdoko membantah kesimpulan jaksa tersebut melalui pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan Senin (29/10/2012). Murdoko mengaku tidak bersalah dan tidak pernah memanfaatkan kas Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadinya.

"Saya sama sekali tidak tahu dan tidak ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan Kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," kata Murdoko.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu asal usul uang yang ditransfer Warsa ke rekeningnya tersebut. Murdoko pun mengatakan sudah memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Hendy Boedoro pada hari yang sama setelah dia menerima transferan uang tersebut.

Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara. Dalam pleidoinya, Murdoko juga mengaku keberatan dianggap merugikan keuangan Kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar. Sebab, menurut dia, uang sebesar Rp4,75 miliar itu sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro ke negara selepas menjalani hukuman di LP Kedung Pane, Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com