JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi Hambalang sebelum menyikapinya laporan tersebut. Sejauh ini KPK belum menerima laporan hasil audit Hambalang dari BPK. Hasil audit BPK tersebut baru diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (31/10/2012) ini. Dalam laporan hasil audit BPK itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo diduga melakukan pelanggaran.
“Kita tunggu dulu hasilnya seperti apa, baru nanti disimpulkan bagaimana KPK bersikap terhadap hasil audit itu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya mengenai Menpora dan Menkeu yang disebut dalam laporan audit BPK.
Salah satu poin dalam hasil audit BPK itu menyebutkan adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menpora dan Menkeu terkait proyek Hambalang.
Menurut BPK, Menpora Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.
Sedangkan Menkeu, diduga melakukan pelanggaran terkait penyetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Menurut BPK, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK. 02/2010.
Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
Perkembangan Penyidikan Hambalang
Mengenai perkembangan penyidikan maupun penyelidikan Hambalang di KPK, Johan mengatakan belum mendapat informasi mengenai gelar perkara atau ekspose kasus tersebut. Dalam pekan ini KPK menggelar ekspose kasus Hambalang untuk menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menentukan tersangka baru atau tidak.
Menurut Johan, ekspose itu berkaitan dengan penyidikan maupun penyelidikan Hambalang. KPK melakukan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan ini melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Deddy. Adapun Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Sementara penyelidikan baru Hambalang, mencari indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap menyuap terkait proyek Hambalang.
Baca juga:
KPK: Proyek Hambalang Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Tujuh Indikasi Penyimpangan Proyek Hambalang
Ini Peranan Pihak yang Diduga Terlibat Proyek Hambalang
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.