Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober

Kompas.com - 25/10/2012, 17:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Hal ini menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK. Dalam surat balasan, KPK menyebutkan bahwa silahkan kalau ingin mengirimkan berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Bambang, KPK memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober karena mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto.

"Hal-hal lain yang bersifat teknis, silahkan sebelum tanggal 31," ujar Bambang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Didik dan Budi, mereka yang menjadi tersangka adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pihak swasta, Sukotjo S Bambang. Setelah Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM ini, pemeriksaan berkas perkara atas nama empat tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Demikian juga mengenai penahanan empat orang tersebut.

Sementara, status dua tersangka Kepolisian lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo menjadi tidak jelas. Dua orang yang tidak menjadi tersangka di KPK itu kemungkinan besar akan bebas. Terkait status keduanya, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum akan mengusut keterlibatan kedua orang itu.

Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih fokus menyidik empat tersangkanya. Namun, menurut Johan, terbuka kemungkinan jika dua perwira Polisi itu ikut menjadi tersangka KPK sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi simulator SIM ini sempat menimbulkan ketegangan hubungan KPK-Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko Susilo. Adapun tiga orang yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka di KPK. Atas sengketa kewenangan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahinya dengan meminta Kepolisian melimpahkan penanganan perkara Djoko dan kawan-kawan ke KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

    Nasional
    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

    Nasional
    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

    Nasional
    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

    Nasional
    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

    Nasional
    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

    Nasional
    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

    Nasional
    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

    Nasional
    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

    Nasional
    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

    Nasional
    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

    Nasional
    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

    Nasional
    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

    Nasional
    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com