Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diakui, Ada Upaya Pelemahan KPK Melalui Revisi UU

Kompas.com - 16/10/2012, 11:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Legislatif DPR (Ketua Baleg DPR) Ignatius Mulyono mengakui, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lama. Menurutnya, lamanya pembahasan karena Baleg menyadari adanya upaya melemahkan KPK melalui revisi UU ini.

"Sejak awal, Baleg menilai substansi butuh pendalaman luar biasa karena ada substansi yang melemahkan KPK. Padahal, KPK ini justru harus diberikan penguatan," ujar Ignatius, Selasa (16/10/2012) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan menjadi alot karena setiap fraksi memiliki pendapat tersendiri terkait revisi UU KPK. Namun, Baleg, lanjut Ignatius, sudah menyatakan sikap untuk tidak akan mengesahkan revisi UU KPK jika dinilai melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami menolak substansi pelemahan itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya, mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.

"Kawan-kawan di Senayan lebih banyak cari alasan. Padahal, KPK sebagai lembaga ekstra, di mana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa, maka harus ada cara-cara luar biasa untuk berantas korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz, Senin (8/10/2012).

Setelah mendapatkan kritik keras publik, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK. Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir F-Partai Golkar. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini. Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012).

Setelah itu, hasil rapat panitia kerja akan dilanjutkan dalam waktu singkat ke rapat pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, maka Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, mala hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com