Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Mengincar Novel, Polri Membantah

Kompas.com - 13/10/2012, 17:09 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar membantah anggapan yang menyebutkan bahwa pengusutan kasus penembakan pencuri sarang sarang walet delapan tahun silam yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan permintaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Menurutnya, kedatangan Bareskrim Polri ke Bangkulu pada September 2012 adalah murni karena tugas biasa dan tidak ada tendensi mengkriminalisasikan Novel. "Jangan salah, Bareskrim (Polri) ini kerja di seluruh Indonesia. Jadi wajar ke Bangkulu. Nanti jangan sampai dianggap Bareskrim ke daerah-daerah tidak boleh. Ini kan sesuatu hal yang tidak tepat,"kata Boy di Jakarta, Sabtu (13/10/2011).

Ia mengatakan, Bareskrim Polri dan kepolisian daerah memiliki satu hubungan fungsional. Hubungan tersebut, menurutnya, dalam kerangka komunikasi antara pembina dan yang melaksanakan fungsi teknis di lapangan. Ia kemudian mengajak kepada semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Tuduhan atas intervensi yang dilakukan Bareskrim Polri atas kasus Novel tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

"Pembuktian itu di peradilan yang menguji penyidikan maupun tuduhan. Proses itu yang kita ajak masyarakat untuk menghormatinya," tambahnya.

Ia menegaskan, proses pengungkitan kembali kasus Novel didasari oleh pengaduan dari keluarga korban yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurutnya, fakta yang dihadirkan berbicara mengenai hal tersebut. Proses hukum kembali atas penembakan sarang burung walet delapan tahun silam murni karena adanya ketidakadilan yang dilaporkan korban pada Polisi.

Sebelumnya, dari Bengkulu, pengacara korban penembakan yang dilakukan oleh Novel membantah jika dirinya disebut membuat laporan polisi atas perbuatan Novel delapan tahun lalu. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.

Seperti diberitakan, pengusutan kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang disebut polisi melibatkan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan menuai kontroversi. Kepolisian Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap Novel persis usai pemeriksaan Irjen Djoko Susilo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. KPK menganggap pengusutan kasus Novel merupakan kriminalisasi.

Selengkapnya mengenai perkembangan kasus Novel dapat diikuti dalam topik Polisi vs KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com