Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Korupsi Dikhianati

Kompas.com - 13/10/2012, 08:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangkatan bekas terpidana kasus korupsi, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dinilai mengkhianati komitmen terhadap asas pemerintahan yang baik dan gerakan pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, Gubernur Kepulauan Riau didesak untuk membatalkan pengangkatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan tersebut.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi secara terpisah, Jumat (12/10).

”Kalau kita punya komitmen politik dan moral untuk membangun good governance dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, menempatkan orang seperti Azirwan sama saja dengan mengkhianati komitmen tersebut. Ini kesalahan elementer dari Gubernur Kepulauan Riau,” kata Todung.

Indriyanto mengungkapkan, regulasi yang mengatur bekas narapidana tidak boleh diangkat atau dipromosikan memang tidak ada, tetapi hal itu bertentangan dengan etika kenegaraan. Pengangkatan Azirwan dapat berdampak terhadap adanya stigma kelembagaan yang menjadi tidak baik. ”Dalam keadaan seperti ini, etika kenegaraan haruslah dikedepankan,” ujarnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Azirwan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan pada 2008. Azirwan dan Al Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Menurut Todung, pengangkatan Azirwan dapat membuat para pegawai merasa tidak ada hukuman terhadap tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan. Peluang untuk menduduki jabatan tetap terbuka meskipun pernah dipidana penjara. ”Ini bentuk kolusi yang sangat jahat, mengangkat kembali orang yang dipidana korupsi di negara yang sedang berjuang melawan korupsi,” tambahnya.

Pertimbangan moralitas dan etika seharusnya lebih didahulukan dalam melakukan promosi jabatan, terutama bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Meskipun tidak melanggar peraturan, promosi untuk bekas narapidana korupsi seharusnya dipertimbangkan dengan cermat dan bijak.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, setelah Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Desa dan RUU Pemda dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat. ”Bagaimanapun, pertimbangan moralitas, etika, dan integritas harus dikedepankan,” katanya.

Menurut Nurul, pertimbangan moralitas dan etika sebaiknya didahulukan untuk mencegah kemungkinan terulangnya kasus korupsi serupa. ”Ini juga agar semangat untuk merealisasikan good governance dan clean government dapat tercapai,” katanya.

Gamawan mengakui belum ada sanksi pemecatan bagi PNS yang pernah menjalani hukuman penjara kurang dari empat tahun. ”Aturan yang mengatur itu ada, yakni PP Nomor 32 Tahun 1979 (tentang Pemberhentian PNS). PP itu intinya mengatur, orang (PNS) yang sudah dihukum lebih dari empat tahun itu tidak diberhentikan. Kalau yang lebih dari empat tahun (hukuman), baru diberhentikan,” katanya.

Meskipun demikian, Gamawan menegaskan, hal itu tidak berarti pemerintah tidak memiliki perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah hanya menjalankan aturan.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan bahwa bekas narapidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian komprehensif untuk mencari pengaturan yang paling adil. ”Sekarang begini, kalau ada anggota Dewan dihukum, boleh tidak mencalonkan lagi? Kita harus melihat menyeluruh institusi-institusi lain sehingga pengaturannya akan adil,” ujarnya.

Batalkan

Namun, pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak bisa hanya berpikir legalistik dalam pengangkatan seorang pejabat. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan, Mendagri tidak dapat mempertimbangkan aspek legal semata, tetapi perlu juga mempertimbangkan norma-norma yang sesuai dengan prinsip pemerintahan bersih, tata kelola pemerintahan yang baik, dan moralitas.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com