JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam waktu dekat meskipun Presiden sudah memerintahkan kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator SIM ke KPK. Djoko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) tersebut.
"Pemeriksaan DS (Djoko Susilo) belum akan dilakukan pada pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Menurut Johan, mengenai kapan seorang tersangka akan diperiksa, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan. Jadwal pemeriksaan, katanya, disesuaikan dengan kepentingan penyidik. "Penyidik yang tahu kapan seseorang ini tepat dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Johan menolak KPK dikatakan menyia-nyiakan dukungan publik karena belum juga memeriksa kembali Djoko, bahkan menahan jenderal bintang dua itu. "KPK sangat berterima kasih pada dukungan publik, kami tidak akan sia-siakan itu. Kami tetap kerja keras," ucapnya.
Sama halnya dengan jadwal pemeriksaan, kepastian penahanan Djoko juga menjadi kewenangan penyidik. "Itu penyidik yang tahu," kata Johan saat ditanya mengenai desakan publik agar KPK segera menahan Djoko.
Seusai pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, KPK tidak menahan Djoko. KPK beralasan masih mengumpulkan alat bukti, menghitung kerugian negara, dan mempertimbangkan waktu maksimal 60 hari untuk menahan seorang tersangka.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM ini sempat menjadi polemik antara KPK dan kepolisian. Publik mendesak agar kasus itu sepenuhnya ditangani KPK.
Atas polemik tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk mengambil alih penyelesaiannya. Dalam pidatonya, Presiden memerintahkan kepolisian menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator SIM ke KPK.
Saat ini, KPK masih akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai pelimpahan penanganan perkara tiga tersangka selain Djoko itu.
Berita-berita terkait bisa diikuti di Topik Pilihan: DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.