Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK, Komisi III Akhirnya "Angkat Tangan"

Kompas.com - 09/10/2012, 13:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan sepenuhnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Komisi III tak mau ikut membahas revisi UU KPK karena menilai prosedur di Baleg sudah kedaluwarsa.

Hal itu terungkap dalam rapat antara Panja Rancangan Undang-Undang KPK Baleg dengan Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III berpegang pada tata tertib DPR periode 2009-2014 bahwa pembahasan RUU di Baleg paling lama 10 hari sejak diterima.

Aziz mengatakan, pihaknya tidak berpegang pada tatib revisi lantaran tatib itu baru berlaku pada 11 September 2012. Sementara proses usulan sudah dimulai sebelum tatib itu berlaku. Dalam tatib revisi, batas waktu pembahasan RUU lebih lama, yakni selama 20 hari.

Aziz menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat internal pada Senin (8/10/2012) malam menyikapi permasalahan itu. Rapat itu dihadiri perwakilan tujuh dari sembilan fraksi, yakni F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Persatuan Pembangunan.

"Hasil rapat pleno, kami dari Komisi III tidak mau masuk dalam pembahasan yang kedaluwarsa. Silakan Baleg ambil alih (pembahasan)," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Aziz menambahkan, pihaknya mempersilakan Baleg bersama pemerintah menghentikan pembahasan jika menganggap draf usulan Komisi III akan melemahkan KPK. Begitu pula jika Baleg dan pemerintah memutuskan melanjutkan pembahasan.

"Gitu aja kok repot," kata Aziz.

Ketua Panja Dimyati Natakusuma menolak jika pembahasan di Baleg dianggap telah kedaluwarsa. Pihaknya menganggap usulan revisi UU KPK baru diterima ketika rapat pleno pertama pada 13 September 2012. Dengan demikian, masa pembahasan baru akan habis Rabu (10/10/2012). "

Tafsir kami tidak kedaluwarsa," kata Dimyati.

Atas penjelasan itu, Komisi III tetap pada sikapnya. Tak mau berdebat mengenai prosedur dengan pihak Panja, para perwakilan Komisi III memilih meninggalkan rapat. Panja lalu melanjutkan rapat menyikapi sikap Komisi III itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK tetap dimungkinkan. Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Puan Minta DPR dan IPU Fokus Sukseskan Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

    Nasional
    Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

    Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

    Nasional
    Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

    Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

    Nasional
    Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

    Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

    Nasional
    Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

    Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

    Nasional
    Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

    Nasional
    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

    Nasional
    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

    Nasional
    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

    Nasional
    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

    Nasional
    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

    Nasional
    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com