JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan "mati" dengan sendirinya.
Menurutnya, tak banyak anggota Dewan yang berminat untuk membahasnya. Apalagi, kata Marzuki, menjelang Pemilu 2014, setiap partai politik tengah menjaga citra. Pembahasan revisi UU KPK memang menuai kontroversi dan penolakan publik.
"Ini sudah mau kampanye. Saya yakin sudah enggak laku lagi pembahasan undang-undang. Apalagi mau pemilu. Semua parpol bangun citra dan tidak mau dicap melemahkan (KPK)," ujar Marzuki, Selasa (9/10/2012), di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.
Ia mengungkapkan, ada gelagat pembahasan revisi UU KPK tak akan berlanjut. Unsur pimpinan DPR menerima surat dari beberapa fraksi yang meminta Dewan tak lagi membahas revisi UU tersebut.
"Kalau diabaikan, pembahasan undang-undang itu akan mati dengan sendirinya," ujar Marzuki.
Meski revisi UU KPK sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Marzuki mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah. Ia mengemukakan, target-target DPR menjalankan fungsi legislasi yang dimasukkan dalam Prolegnas tidak selamanya harus dilaksanakan.
"Kalau masuk Prolegnas, itu tidak semuanya harus dibahas. Ada yang dibiarkan, ada yang tidak selesai, ada yang dibahas. Tidak masalah," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Marzuki memprediki, mulai tahun 2013 nanti, anggota Dewan tidak akan lagi fokus membahas undang-undang. Mendekati pelaksanaan pemilu, anggota Dewan akan cenderung fokus pada persiapan pesta demokrasi lima tahunan.
"Tahun depan enggak akan ada lagi pembahasan undang-undang yang memakan waktu. Paling adanya undang-undang yang tidak perlu waktu dan tidak menimbulkan intrik," kata Marzuki lagi.
Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang bertujuan memperkuat dan bukan memperlemah KPK tetap dimungkinkan. Namun, Kepala Negara berpendapat, wacana revisi yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.