JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordintanor Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengintervensi masalah yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Permasalahan yang terjadi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut, menurutnya, dapat diselesaikan tanpa campur tangan Presiden.
"Presiden tidak akan melakukan intervensi secara langsung di ranah hukum. Tidak boleh sedikit-sedikit diambil alih Presiden. Pasti Presiden memiliki intuisi yang tepat," kata Djoko, di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Djoko mengatakan, jika Presiden masuk untuk menyelesaikan masalah KPK dan Polri, masyarakat akan beranggapan Presiden mengintervensi proses hukum. Hal tersebut, menurutnya, harus dihindari. Sebab, komunikasi antara pimpinan KPK dan Polri seyogianya dapat menyelesaikan polemik di antara kedua institusi itu.
"Komunikasi tentunya dalam mencari solusi. Mereka (pimpinan Polri dan KPK) harus menyelesaikan sendiri sesuai ketentuan undang-undang. Pasti ada solusi selagi mau berkomunikasi," tambahnya.
Djoko mengaku optimistis solusi atas konflik kedua lembaga akan selesai. Ia mengatakan, KPK dan Polri harus menemukan rumusan pemecahan masalah yang pas antara penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi simulator SIM Korlantas, penarikan 20 penyidik, dan upaya penangkapan Kompol Novel Baswedan.
"Sebagai pejabat negara, (masalah) harus dipecahkan bersama. Mereka sudah cukup dewasa menyelesaikan masalah ini," kata Djoko.
Berita terkait dinamika hubungan Polri dan KPK dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri