Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Hanya Novel yang Dibidik?

Kompas.com - 08/10/2012, 11:02 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Kepolisian RI (Polri), Novel Baswedan, yang dilakukan Polda Bengkulu masih menuai kontroversi. Kasus yang dituduhkan kepada Novel, yaitu dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada tahun 2004, dinilai janggal ketika kembali diusik setelah delapan tahun berjalan. Apalagi, Novel disebut sudah mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan anak buahnya. Saat peristiwa terjadi, Novel bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polda Bengkulu.

Aktivis Usman Hamid mengatakan, kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menilai, tak sesuai koridor hukum. Menurutnya, menjadi janggal ketika hanya Novel yang diusik, sementara pimpinannya di masa itu dibiarkan bebas. Kata Usman, dalam perspektif hukum, sesuai prinsip tanggung jawab komando, pemimpin Novel seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban hingga dua tingkat di atasnya.

"Prinsip ini (tanggung jawab Komando) juga selaras dengan tugas yuridis dari hukum pidana, yaitu mengontrol ke bawah misalnya masyarakat dan juga ke atas, dalam hal ini penguasa atau atasan dari aparat pelaksana kekuasaan negara," kata Usman, kepada Kompas.com, Senin (8/10/2012) pagi.

Usman mengatakan, hal yang paling berbahaya dari tindakan Polri terhadap Novel adalah tindakan itu terlihat tidak bersumber pada keadilan substantif, melainkan sumber kekuasaan negara. Menurutnya, apa yang dilakukan Polri menafikan rasa keadilan masyarakat. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa tindakan Polri berciri hukum represif, bukan responsif.

"Ciri yang sangat nyata dari hukum represif yang dilakukan Polri adalah sikap KPK dinilai sebagai pembangkangan hukum, itu jelas terjadi. Sementara ciri hukum responsif akan menempatkannya sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum dari tindakan itu," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Prof Bambang Widodo Umar turut menguatkan pendapat Usman. Ia mengatakan, atasan Novel juga bisa turut dimintai pertanggungjawaban. Polri, kata dia, harus menegakkan hukum yang adil, tidak berat sebelah.

"Kalau kesalahan Novel terjadi tahun 2004 maka pimpinannya juga harus bertanggungjawab karena melakukan pembiaran atas kejahatan," kata Bambang.

Ia mengatakan, kaitan benang merah antara peristiwa sebelumnya yang menimpa Polri hingga upaya kriminalisasi Kompol Novel, Bambang melihat hal tersebut sebagai bentuk kecemburuan wewenang yang dapat berimbas melemahkan kelembagaan KPK. Hal tersebut, menurutnya, membuktikan Polri berusaha menempatkannya pada koridor hukum represif atas KPK. 

"Carut marut polisi sudah cukup lama berlangsung dan hingga kini belum tampak perubahan yang mendasar," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Nasional
    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Nasional
    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Nasional
    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Nasional
    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

    Nasional
    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

    Nasional
    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

    Nasional
    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

    Nasional
    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

    Nasional
     Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

    Nasional
    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

    Nasional
    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com