Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham Terima Dukungan Selamatkan KPK dari Semarang

Kompas.com - 06/10/2012, 19:50 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menerima dukungan selamatkan KPK dari sejumlah LSM di Kota Semarang. Dukungan berupa poster bertuliskan 'Save KPK' tersebut diberikan usai Abraham menjadi pembicara pada dialog tentang peran ulama dan tokoh masyarakat dalam menegakkan konstitusi dan gerakan anti korupsi di Kantor PWNU Jateng di Semarang, Sabtu (6/10/2012).

Sejumlah LSM tersebut antara lain KP2KKN Jateng, LBH Semarang, Pattiro Semarang, LRC KJHAM, The Jateng Institute, GP Ansor Jateng, Komunitas buruh, petani, pedagang, KAMMI, HMI dan sejumlah BEM di Kota Semarang. Dukungan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto mengatakan sejumlah LSM tersebut menamakan dirinya Cicak yang berarti Cinta Indonesia Cinta KPK Jawa Tengah. Dukungan diberikan agar KPK tetap kuat dalam melawan korupsi serta sejumlah upaya pelemahan yang dilakukan pihak lain.

Eko mengatakan Cicak Jawa Tengah juga menolak dan meminta DPR menghentikan revisi UU KPK, mengajak masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Tengah menolak dan melawan segala bentuk pelemahan KPK dan mendukung penuntasan kasus yang ditangani KPK baik kasus simulator SIM serta kasus lainnya.

"Kami juga mengutuk keras tindakan penjemputan paksa penyidik Polri yang bertugas di KPK oleh Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya," tandasnya.

Eko mengatakan KPK menjadi harapan besar masyarakat dalam memberantas korupsi di negeri ini. Sebab kepolisian maupun kejaksaan terbukti tidak cukup efektif dan sangat lamban dalam menangani kasus korupsi. "Kami yakin seluruh masyarakat juga mendukung KPK, negeri ini membutuhkan lembaga yang mampu menangani kasus korupsi secara progresif dan independen, dan KPK menjadi harapan kita semua," tambahnya.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad ketika menjadi pembicara mengatakan jika memang DPR akan melakukan revisi UU KPK terkait penyadapan dan lainnya, dirinya memilih untuk mengundurkan diri. Selain itu jika upaya revisi tidak dihentikan, ia juga akan meminta KPK untuk dibubarkan saja.

"Kalau memang UU itu akan direvisi, berarti sudah tidak ada niatan untuk memberantas korupsi," tandasnya.

Meski begitu ia tetap meminta agar UU tersebut tidak jadi direvisi sehingga pemberantasan korupsi tetap dijalankan. Sebab menurutnya kejahatan korupsi di negeri ini sudah luar biasa sehingga harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

    Nasional
    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com