Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Jangan Ganggu KPK!

Kompas.com - 03/10/2012, 18:01 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai berlebihan jika ada upaya memasukkan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam konstitusi. Jika hal tersebut dimungkinkan terjadi, hal itu lebih sebatas sebagai politik konstitusi.

"Jelas itu berlebihan karena KPK adalah instrumen (negara). Sebenarnya KPK bukan prinsip UUD 1945, tapi lebih sebagai prinsip dari UUD 1945. Oleh sebab itu, KPK saat ini sebenarnya tidak perlu diganggu," kata Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Mahfud menjelaskan, KPK tidak perlu dimasukkan ke konstitusi sebab konstitusi hanya memuat hal-hal yang penting. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah kuat dan melindungi KPK dari serangan pihak yang mencoba melemahkan KPK.

Menurut Mahfud, UU KPK tersebut sudah sangat efektif menangkis serangan pelemahan kewenangan KPK. Selain itu, MK juga masih berdiri di belakang KPK untuk menggugurkan niat jahat pihak yang berusaha meredam pemberantasan korupsi.

"UUD 1945 itu sudah luar biasa kuatnya. Jadi tidak perlu kalau KPK dimasukkan dalam bagian konstitusi, meskipun KPK berperan penting dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Wacana memasukkan KPK dalam UUD 1945 itu dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Usul itu disampaikan agar uji materi yang bertujuan melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Ia mengatakan, di negara yang sukses melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi dasar. Hal tersebut menurut Denny sebagai langkah untuk menguatkan KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Berita terkait upaya pelemahan KPK dan dinamikanya dapat diikuti dalam topik:
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com