JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai berlebihan jika ada upaya memasukkan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi ke dalam konstitusi. Jika hal tersebut dimungkinkan terjadi, hal itu lebih sebatas sebagai politik konstitusi.
"Jelas itu berlebihan karena KPK adalah instrumen (negara). Sebenarnya KPK bukan prinsip UUD 1945, tapi lebih sebagai prinsip dari UUD 1945. Oleh sebab itu, KPK saat ini sebenarnya tidak perlu diganggu," kata Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Mahfud menjelaskan, KPK tidak perlu dimasukkan ke konstitusi sebab konstitusi hanya memuat hal-hal yang penting. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah kuat dan melindungi KPK dari serangan pihak yang mencoba melemahkan KPK.
Menurut Mahfud, UU KPK tersebut sudah sangat efektif menangkis serangan pelemahan kewenangan KPK. Selain itu, MK juga masih berdiri di belakang KPK untuk menggugurkan niat jahat pihak yang berusaha meredam pemberantasan korupsi.
"UUD 1945 itu sudah luar biasa kuatnya. Jadi tidak perlu kalau KPK dimasukkan dalam bagian konstitusi, meskipun KPK berperan penting dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Wacana memasukkan KPK dalam UUD 1945 itu dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Usul itu disampaikan agar uji materi yang bertujuan melemahkan KPK tidak terjadi lagi. Ia mengatakan, di negara yang sukses melakukan pemberantasan korupsi, institusi antikorupsi dimasukkan dalam konstitusi dasar. Hal tersebut menurut Denny sebagai langkah untuk menguatkan KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Berita terkait upaya pelemahan KPK dan dinamikanya dapat diikuti dalam topik:
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri